Chat with us, powered by LiveChat
Deskripsi-Gambar

SEORANG GURU DIKIRIM VIDEO PORNO DI WHATSAPP

BANNER-GIF-DASH86

Seseorang wanita guru SMP mendapatkan kiriman pesan WhatsApp berbentuk video dewasa yang sedang terkait tubuh. Waktu itu, bu guru bernama Lis itu sedang mengajar di sekolahnya. Apa yang selanjutnya berlangsung? Bu guru Lis, guru SMP yang mengajar di Palembang sudah sempat syok waktu mendapatkan pesan whastapp dari temannya. Bukan pesan biasa, nyatanya itu ialah satu video dewasa. Masyarakat Jalan TPA Sukawinatan Lorong Bhineka Kecamatan Sukarame Palembang ini juga merasakan malu serta berang atas perlakuan temannya itu. Dia langsung mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk memberikan laporan aksi temannya itu, Jumat (23/8/2019).

Video panas itu diantar oleh seseorang temannya berinisial MN. Pada petugas, Lis menyebutkan orang yang kirim video itu adalah masyarakat kompleks Azar Permai, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. "Peristiwanya siang tempo hari (Kamis 22/8/2019) seputar jam satu siang ," papar Lis waktu memberi info di depan petugas piket SPKT Polresta Palembang. Lis menjelaskan, waktu link video panas itu itu masuk dianya sedang ada di sekolah SMP tempatnya kerja. Jadi satu diantara staf pengajar ia merasakan malu atas tingkah MN yang menurut dia menyengaja kirim video yang berisi adegan tidak pantas sepasang manusia itu. Tetapi, Lis tidak tahu dengan tentu apa kemauan serta arah video itu dikirim ke WhatsApp pribadinya. Tetapi yang pasti dianya tidak suka dengan tindakan yang sudah dikerjakan oleh terlapor. "Saya menyengaja kesini untuk memberikan laporan tindakannya yang tidak memiliki moral," tuturnya. KA SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul membetulkan terdapatnya laporan itu. Menurut dia terlapor bisa dipakai masalah 27 ayat 3 juncto masalah 45 ayat 3 Undang-undang ITE. "Kita memintai info saksi serta tanda bukti berbentuk handphone vivo warna hitam," tutupnya. alam masalah lain, seseorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta diamankan polisi sebab disangka menebarkan photo serta video asusila pacarnya, BCH (24) ke sosial media serta WhatsApp (WA).

Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menebarkan photo serta video asusila kekasih sebab sakit hati karena hubungan dengan sang pacar tidak disetujui orangtua. Terakhir, JAZ didapati adalah aktivis universitas. Bahkan juga, dia sudah pernah tampil di acara tv Indonesia Lawyers Klub (ILC) TVOne. Tersebut ringkasan masalah JAZ sebar photo serta video asusila pacar ke sosial media seperti dikumpulkan Tribunnews.com (group Surya.co.id), Selasa (20/8/2019):

1. Diamankan Polisi
Polda DIY tangkap aktor penebar photo serta video vulgar lewat aplikasi pembicaraan. Aktor dipandang melanggar UU Info serta Transaksi Elektronik (ITE). Lewat temu wartawan pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, laporan diterima pada 9 Juli 2019. "Aktor berinisial JAZ, lelaki berumur 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," tutur Yuliyanto seperti diambil dari TribunJogja. Berdasar penangkapan itu, kepolisian juga mengambil alih tanda bukti berbentuk satu unit hp, boks hp dan SIM Card yang dipakai aktor. Sesaat dari korban, polisi memperoleh bukti berbentuk 28 tangkapan monitor pembicaraan, photo, serta video di antara dianya serta aktor. Korban didapati berinisial BCH (24), wanita asal Bengkulu. "Aktor kami gunakan Masalah 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun serta denda terbanyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) serta Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Aktor JAZ (Lingkaran) (TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando)

2. Urutan
JAZ (26) diamankan oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019 kemarin. Aktor didapati menebarkan photo serta video vulgar bersama dengan bekas kekasihnya lewat aplikasi Line serta WhatsApp. Photo serta video itu disebarkan pada awal Juli 2019 tempo hari. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto menjelaskan, aktor lakukan hal itu karena sakit hati hubungan tidak diterima keluarga bekas kekasihnya sebagai korban. "Tidak hanya menebarkan photo serta video ke teman-temannya lewat aplikasi pembicaraan, aktor mengirimnya ke orangtua korban," kata Yulianto di Sekarang Mapolda DIY, Senin (19/08/2019). Orangtua BCH juga langsung geram serta memberikan laporan tindakan lelaki itu ke Polda DIY. Korban serta aktor adalah mahasiswa di satu diantara perguruan tinggi negeri di DIY. Yulianto mengutarakan ada beberapa puluh video serta photo yang mereka rekam sendiri. Jumlahnya content itu mengingat jalinan mereka juga tersambung semenjak 2017. "Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tetapi nyatanya dipakai terduga sebab sakit hati," tuturnya . Sesudah diadukan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan tangkap aktor. Menurut Yulianto, dia diamankan di lokasi UGM. "Aktor mengaku, dia lakukan itu. Video serta photo dia rekam semenjak awal berpacaran dengan korban dari 2017 yang lalu," tuturnya.

3. Dikenai Masalah Berlapis
Karena tindakannya itu, aktor diketahui pidana berlapis. Pertama ialah Masalah 45 ayat (1) UU 19/2016 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE). Aktor terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda terbanyak Rp 1 miliar. Ke-2 ialah Masalah 29 UU RI 44/2008 mengenai Pornografi. Karena aktor menebarkan photo serta video vulgar dianya bersama dengan korban, terhitung waktu terkait tubuh. "Intimidasi pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling dikit Rp 250 juta serta terbanyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

4. Aktor adalah Aktivis BEM
JAZ didapati adalah aktivis BEM. Pencarian Tribunnews.com (jaringan Surya.co.id), JAZ yang bernama komplet Jibril Abdul Aziz sudah pernah tampil di program Indonesia Lawyers Klub (ILC). Dia adalah mahasiswa UGM. Waktu itu, sedang ramai dibahas masalah penangguhan diskusi mahasiswa UGM oleh faksi universitas. Jibril juga diundang serta ada dalam acara itu. Photo Jibril waktu ada dalam acara ILC itu diupload warganet.

5. Respon UGM
Terkait dengan masalah penebaran photo serta video vulgar dengan bekas kekasihnya lewat aplikasi Line serta WhatsApp yang dikerjakan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas serta Protokol UGM, Iva Ariani menjelaskan, UGM masih menanti proses kontrol faksi kepolisian. Iva menjelaskan bila faksinya akan menghargai proses yang sedang berjalan serta tidak lakukan interferensi pada masalah itu. "Sekarang sudah semua masuk ke ranah kepolisian, kami menghargai. Kita tidak interferensi. Kita nantikan hasil kontrol," katanya pada Tribunjogja.com (group Surya.co.id). Iva menerangkan, bila nanti hasil kontrol menunjukkan, mahasiswa itu memang bersalah, karena itu dari UGM akan memberi sangsi sesuai pelanggaran yang dikerjakan. "Bila memang hasil kontrol dapat dibuktikan bersalah maka ada sangsi. Dari mulai sangsi mudah yaitu peringatan tercatat atau sangsi paling berat berbentuk pengembalian pada orang-tua," terangnya Iva menjelaskan, bila dibutuhkan karena itu UGM akan lakukan pendampingan. Sekarang dari faksi fakultas juga juga lakukan pengamatan pada masalah itu. "Bila dibutuhkan akan lakukan pendampingan. Sepanjang dibutuhkan, yang namanya anak kita. Sudah semua ke jalan hukum, kita tidak dapat banyak berbuat." "Berdasar hasil baru kita dapat menjatuhkan sangsi," tuturnya. Ia mengharap supaya proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Apa pun hasil yang akan dikatakan, UGM akan siap. "Pada umumnya kita doakan proses berjalan mulus, apa pun hasil yang dikatakan kita siap." "Baru selanjutnya akan membuat langkah. Kita bersama dengan, tanpa ada penghakiman dahulu di muka." "Jika untuk content di sosial media sebetulnya saya meyakini semua mahasiswa UGM tahu itu punyai tanggungjawab, baik diri kita, orang-tua, serta almamater," katanya.

Salam Dashtoto86
BANNER-PROMO-SUPER-BARU

0 Response to "SEORANG GURU DIKIRIM VIDEO PORNO DI WHATSAPP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel