Chat with us, powered by LiveChat
Deskripsi-Gambar

PEMILIK FERRARI LUPA BAYAR PAJAK

BANNER-GIF-DASH86

Badan Pajak serta Retribusi Wilayah (BPRD) DKI Jakarta menginformasikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kelompok elegan sampai Rp48,683 miliar. Keseluruhan kendaraan elegan yang menunggak pajak sampai 1.461 unit. Dari banyak mobil elegan yang menunggak pajak, salah satunya merk mobil asal Italia Ferrari.

Ketua Ferrari Owners Klub Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat menjelaskan sampai ini hari Rabu (17/9) seputar 80 % anggotanya yang melakukan keharusan patuh pajak.

"Sampai saat ini mungkin telah 80-90 % telah usai bayar pajak," kata Hanan waktu dihubungi.

Memeriksa data BPRD DKI Jakarta berkaitan tunggakan pajak kendaraan pada 2019, sesaat 70 unit salah satunya supercar Ferarri.

Hanan merinci pemilik Ferrari yang terhimpun dalam FOCI sekarang sejumlah 130 orang. Sesaat populasi Ferrari di Indonesia diperkirakan sampai 500 unit per 2019.

Menurutnya pemilik Ferrari bukan menyengaja menghindarkan pajak. Tetapi ada unsur lain, yakni 'kelupaan'.

"Jika ada yang belum bayar kelupaan. Sebab mobil ini jarang-jarang digunakan seharian," sebut Hanan.

Baca Juga : Agen Judi Bola Online Terpercaya Dan Terbesar Se - Asia

Sudah diketahui pajak mobil dengan logo kuda jingkrak itu besarannya beragam bergantung detail serta tahun pengerjaan. Range pajak dari mulai Rp30 juta sampai beberapa ratus juta.

"Seperti Ferrari 488 mode baru pajak setahun Rp100 juta," sebut ia.

Tidak hanya Ferrari, data BPRD mengatakan mobil elegan lain yang belum bayar pajak yakni Aston Martin sekitar 12 unit, Land Rover 108 unit, Lamborghini 22 unit, Toyota 123 unit, sampai BMW 166 unit.

Didapati, keseluruhan kendaraan elegan yang menunggak pajak sampai 1.461 unit. Nominal tunggakan untuk Aston Martin sebesar Rp875.151.500, BMW Rp4.207.947.600, Toyota Rp3.133.315.800, Rp2.189.052.800, Land Rover Rp3.158.422.300, serta Rolls Royce Rp1.611.927.600.

Salam Dash86
BANNER-PROMO-SUPER-BARU

0 Response to "PEMILIK FERRARI LUPA BAYAR PAJAK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel