Chat with us, powered by LiveChat
Deskripsi-Gambar

KELAKUAN BEJAT OJEK ONLINE DI BANDUNG

BANNER-GIF-DASH86

Tingkah laku Karunia Hidayat (35) benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Pria pengemudi ojek online di Kota Bandung mencabuli penumpangnya yang nyatanya masih gadis yang masih dibawah usia. Umur gadis itu masih 12 tahun. Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Karunia divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, sesudah sidang, menjelaskan urutan tindakan yang dikerjakan oleh Karunia Hidayat. Tindakan bejat Karunia itu dikerjakan pada 11 Maret 2019, siang hari. Waktu itu, Karunia memperoleh order untuk menjemput siswi dalam suatu SMP di Kota Bandung.

Karunia harus mengantar siswi SMP itu ke Antapani. Awalannya, Karunia sering mengerem dengan tiba-tiba motornya dengan menyengaja. "Ia minta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Karunia," tutur Lucky. Karunia seakan tidak senang, dia kembali lancarkan laganya. Ia masih mengerem tiba-tiba dengan arah supaya badan korban bersentuhan dengannya. Karunia bahkan juga menyengaja perlambat perjalanan sampai ke arah. "Triknya, dengan keliling berputar sepanjang seputar 15 menit," tutur Lucky. Karunia makin menjadi-jadi lalu minta korban untuk duduk di depan. Karunia berkelit, bannya kempis. Korban juga menurut, dia geser ke depan, selain itu Karunia duduk di belakang.

"Karunia terus tempelkan tubuhnya ke korban," kata Lucky. Makin lama, korban makin sadar ada yang tidak beres. Sampai pada akhirnya, korban minta turun dalam suatu toko sesaat. Korban selanjutnya berinisiatif melarikan diri. "Tidak lama kemudian, korban berteriak meminta tolong ke masyarakat serta dapat diselamatkan," tutur Lucky. Entahlah apa yang berada di pikiran Karunia sudah lakukan tindakan bejat itu. Tetapi terakhir didapati, dia sudah sempat melihat video porno dahulu sebelum menjemput korban. Sekarang, dia dikatakan bersalah lakukan tindak pidana seperti ditata di Masalah 76 E juncto Masalah 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Hakim juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara buat Karunia Hidayat.


BANNER-PROMO-SUPER-BARU

0 Response to "KELAKUAN BEJAT OJEK ONLINE DI BANDUNG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel