Chat with us, powered by LiveChat
Deskripsi-Gambar

165 WNI TERANCAM HUKUMAN MATI DI LUAR NEGERI

BANNER-GIF-DASH86

Infocalonsarjana - 165 WNI Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Willy Aditya mencatat minimal masih ada 165 Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di beberapa negara. Dia menyebutkan beberapa ratus WNI yang terancam hukuman mati itu butuh dilakukan tindakan oleh pemerintah.

"Belum juga lepasnya tuntutan hukuman mati pada kurang lebih 165 WNI di luar negeri jadi catatan akhir tahun yang butuh dilakukan tindakan pemerintah," kata Willy pada wartawan, Kamis (26/12).

Willy memperingatkan pemerintah harus lebih waspada dalam mengatasi masalah hukum yang ditemui oleh WNI di luar negeri.

Baca Juga : Mitos Gerhana Matahari

Satu diantara segi yang perlu dilihat ialah kedaulatan hukum negara lain. Ditambah lagi banyak negara yang belum punya kesepakatan kerja sama bilateral dengan Indonesia.

"Untuk beberapa negara dimana kita punya kesepakatan kerja sama juga kita tidak dapat semena-mena, ditambah lagi terkait dengan negara yang tidak punya kesepakatan dengan kita," katanya.

Willy mengatakan ada banyak pekerjaan pemerintah yang butuh diperbaiki untuk melepaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri. Beberapa salah satunya ialah masalah wewenang serta pengaturan.

Menurut dia, batas di antara tanggung jawab serta wewenang seringkali jadi masalah kecepatan serta ketepatan bergerak pemerintah waktu lakukan usaha pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati.

"Ini jadi catatan tertentu yang ada pada IHPS I Tahun 2018. Jadi kita butuh check apa telah ada langkah perbaikan yang riil atau belum," katanya.
BANNER-PROMO-SUPER-BARU

0 Response to "165 WNI TERANCAM HUKUMAN MATI DI LUAR NEGERI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel