JOKOWI AKAN BERIKAN UANG SANGU SELAMA ENAM BULAN UNTUK KORBAN PHK
![BANNER-GIF-DASH86](https://i.ibb.co/qMmD6qY/BANNER-GIF-DASH86.gif)
Infocalonsarjana - Jokowi Akan Berikan Uang Sangu Selama Enam Bulan Untuk Korban PHK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi uang sangu sepanjang 6 bulan pada korban Pemutusan Jalinan Kerja (PHK). Uang itu ialah pemberian dana faedah atau tunjangan pengangguran (unemployment keuntungan), spesial buat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wawasan kebijaksanaan ini dikatakan Menteri Koordinator Bagian Perekonomian Airlangga Hartarto selesai rapat terbatas omnibus law Perancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).
Dia menerangkan unemployement keuntungan akan diberi jadi satu diantara faedah dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan lengkapi faedah yang sekarang diberi oleh perusahaan pengalihan PT Jamsostek (Persero), yakni Agunan Hari Tua, Agunan Kematian, Agunan Kecelakaan Kerja, serta Agunan Pensiun.
"Unemployment keuntungan diserahkan kepada mereka yang telah turut program Jamsostek (saat ini BPJS Ketenagakerjaan)," papar Airlangga.
Walau demikian, bekas menteri perindustrian masa Kabinet Kerja itu belum dapat mengutarakan formula pemberian dana faedah. Dia akui pemerintah masih memfinalkan formula serta hitung-hitungan aktuaria dari dana faedah itu.
"Kelak ditambah lagi agunan kehilangan pekerjaan, tetapi tidak ada penambahan pungutan, faedahnya terhitung kontan keuntungan sepanjang enam bulan," tuturnya.
Dia menjelaskan pemberian dana faedah akan diimbangi dengan training, pemagangan, sampai peletakan kerja. Ini membuat kebijaksanaan unemployment keuntungan akan 'mirip-mirip' dengan program Kartu Prakerja.
"Tetapi sekalian waiting time (menanti), diberi dahulu (dana faedah) sebab awalnya mereka telah kerja serta telah bayar pungutan. Ada agunan hari tua hingga dikeluarkan dahulu untuk kehilangan pekerjaan serta dukungan sepanjang enam bulan, pelatihan, selanjutnya job placement ," jelas Airlangga.
Baca Juga : Data Korban Bus Sriwijaya
Awalnya, wawasan kebijaksanaan ini sebenarnya sempat tersebar semenjak masa Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri. Tetapi, gagasan itu tidak segera terealisasi.
Sekarang, pemerintah kembali memfinalisasi wawasan kebijaksanaan itu. Gagasannya, kebijaksanaan ini akan tertuang dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya akan disetor ke DPR pada pertengahan Januari 2020.
![BANNER-PROMO-SUPER-BARU](https://i.ibb.co/V3P3yyb/BANNER-PROMO-SUPER-BARU.gif)
0 Response to "JOKOWI AKAN BERIKAN UANG SANGU SELAMA ENAM BULAN UNTUK KORBAN PHK"
Post a Comment