Chat with us, powered by LiveChat
Deskripsi-Gambar

WACANA JOKOWI MENGGANTI GAJI BULANAN MENJADI UPAH PER JAM

BANNER-GIF-DASH86

Infocalonsarjana - Wacana Jokowi Mengganti Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam. Pemerintah sekarang tengah membahas beberapa ketentuan berkaitan ketenagakerjaan seperti elastisitas jam kerja sampai proses rekrutmen atau PHK. Hal tersebut akan ditata dalam RUU Omnibus Law. Masalah gaji, tetap jadi pembicaraan tiap tahunnya di Indonesia, khususnya dalam hubungannya dengan penentuan gaji minimal di beberapa wilayah di antara tiga pemangku kebutuhan yaitu pekerja, entrepreneur, serta pemerintah.

Paling baru masalah gaji minimal, ditata dalam Ketentuan Pemerintah No 78/2015 mengenai Penggajian. Dimana formula kenaikan gaji didasarkan pada inflasi ditambah perkembangan ekonomi. Untuk menangani pembicaraan yang berlangsung tiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok pilihan skema penggajian berdasar prinsip elastisitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law. Bahasan omnibus law atau koreksi undang-undang berkaitan perpajakan serta ketenagakerjaan masih berjalan.

Sasaran penyerahan omnibus law ke DPR yang semula akan dikerjakan di akhir tahun ini juga molor jadi paling lamban awal tahun kedepan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, satu diantara hal yang membuat alotnya bahasan omnibus law yaitu sebab susahnya menghadapkan kebutuhan entrepreneur serta buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak mudah, perlu waktu, tentu menghadapkan di antara kebutuhan entrepreneur serta tenaga kerja itu bukan hal yang mudah," tutur Ida seperti diambil Kompas.com, Rabu (25/12/2018). Satu diantara yang tengah ditelaah yaitu skema gaji berdasar jam. Sekarang dengan pola upah masih, pekerja yang masuk dengan jumlahnya hari yang berlainan masih memperoleh upah yang sama.

Sesaat dengan gaji /jam, gaji yang diterima diterima pekerja sesuai jam kerja. Pola penggajian /jam sebetulnya telah wajar dikerjakan di beberapa negara maju. Ida menerangkan, sekarang kementeriannya masih juga dalam proses inventarisasi serta dengarkan input dari buruh serta dunia usaha contohnya berkaitan gaji minimal serta pesangon.

Diluar itu dalam soal prinsip easy hiring serta easy firing yang awalnya sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bagian Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kami masih juga dalam proses menginventarisir serta dengar," tutur Ida. Mengenai sasaran penyelesaian draf omnibus law ketenagakerjaan diyakinkan pada Januari 2020. Awalnya, Menko Airlangga menerangkan, di omnibus law ketenagakerjaan pemerintah akan membuat revisi aturan-aturan tentang upah serta pesangon, prinsip easy hiring serta easy firing, sampai keringanan untuk mengambil tenaga kerja asing.

Diluar itu, di omnibus law pasti akan memperlonggar ketentuan tentang elastisitas jam kerja. "Ini masih diulas Kemenaker, belum final. Terhitung dengan gaji, tetapi bahasan belum final," tutur ia. Airlangga sendiri menerangkan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan pada DPR pada Januari 2020 akan datang.

Baca Juga : Tujuh Lokasi Yang Bisa Melihat Pesona Gerhana Matahari Cincin 2019

Keringanan tenaga asing Airlangga menjelaskan, RUU itu masih diulas bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah serta beberapa rumor yang lain masalah upah, isi hiring, isi firing, serta beberapa rumor di UU Ketenagakerjaan. Nanti jika disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat dapat masuk serta kerja tanpa ada birokrasi yang berbelit serta panjang. "Tentu saja banyak hal yang telah diulas isi hiring serta isi firing berkaitan dengan tenaga kerja asing khususnya tentang perizinin supaya tenaga kerja ekspatriat itu dapat masuk tanpa ada birokrasi yang panjang," kata Airlangga.

Diluar itu, faksinya masih mengulas beberapa ketentuan mencakup pengertian jam kerja, pembedaan sarana di antara UMKM yang basisnya ialah persetujuan kerja dengan hak-hak yang ditanggung.

Selanjutnya paling akhir yang diulas ialah beberapa jenis pengupahannya bisa saja berbasiskan penghitungan jam kerja atau penghitungan harian. Itu yang kami ulas," sebut ia. Jadi info, Omnibus Law mempunyai tujuan untuk tingkatkan daya saing serta menggerakkan investasi.

Sejauh ini, kendala penting dalam penambahan investasi serta daya saing ialah begitu jumlahnya peraturan, baik pada tingkat pusat atau wilayah. Lewat RUU itu, pemerintah akan membuat revisi 82 UU yang terbagi dalam 1.194 klausal. RUU omnibus law akan terdiri dari 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan, kriteria investasi, ketenagakerjaan, keringanan berupaya, dan keringanan, pemberdayaan, serta perlindungan UMKM. Setelah itu klaster suport analisa serta pengembangan, administrasi pemerintahan, pengenaan sangsi, penyediaan tempat, investasi serta project pemerintah, dan lokasi ekonomi.

BANNER-PROMO-SUPER-BARU

0 Response to "WACANA JOKOWI MENGGANTI GAJI BULANAN MENJADI UPAH PER JAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel