Chat with us, powered by LiveChat
Deskripsi-Gambar

WANITA ACEH BERZINAH AKAN DI HUKUM CAMBUK

BANNER-GIF-DASH86

Infocalonsarjana - Wanita Aceh Berzinah Akan Di Hukum Cambuk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyebutkan satu orang wanita di Aceh, AH, terlilit masalah perzinaan diberi hukuman cambuk 100 kali. Karena tidak kuat, wanita itu dibolehkan mencicil hukuman cambuk untuk tahun kedepan.

"Untuk yang 100 kali cambukan, baru ditempuh 39 cambukan. Karena itu bekasnya saat nanti eksekusi di tahun kedepan," tutur Kepala Seksi Pidana Biasa Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, Kamis (5/12) diambil dari Di antara.

Roby menerangkan sekitar 33 pelanggar syariat Islam, salah satunya tiga wanita, sudah jalani eksekusi cambuk sebab dapat dibuktikan bersalah melanggar syariat Islam yang ditata dalam Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Terdakwa AH (35) adalah masyarakat di Dusun Bendahara, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, sudah berkali-kali dipanggil oleh jaksa yang menyelesaikan dari Kejari Aceh Tamiang untuk jalani eksekusi hukuman cambuk.

Dari pengamatan Di antara, AH tidak mampu meredam rasa sakit dibagian punggung karena lecutan satu orang algojo dari atas panggung halaman depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, dengan dilihat beberapa petinggi berkaitan serta masyarat seputar.

Baca Juga : Green Bay Pluit Terdapat Stiker Penunggak Pajak

Wanita terdakwa itu bersama dengan pasangan bukan muhrimnya Rustam (59) adalah masyarakat di Dusun Tanjung Keramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, dapat dibuktikan lakukan tindakan zina. Mereka semasing diberi hukuman 100 kali cambukan sepanjang ada dalam tahanan sesaat.

Rustam terlihat sering merasakan kesakitan dibagian punggung serta minta air putih, dan waktu istirahat sesaat dalam gedung. Dia masih mampu meredam rasa sakit karena lecutan cambuk sang algojo.

"Jika yang tidak sadarkan diri barusan (terdakwa IH, 32) sesudah eksekusi usai," lanjut Roby.

Penerapan uqubat atau hukuman cambuk ini dikerjakan di ruangan terbuka, dilihat beberapa ratus warga dengan cara langsung, jadi bentuk aplikasi hukum syariat di Propinsi Aceh supaya jadi pelajaran buat warga luas di Aceh Tamiang.

"Paling nikmatnya hanya lima menit, tetapi sakit serta malunya ini," kata masyarakat, Syawal (43).

#Infocalonsarjana
BANNER-PROMO-SUPER-BARU

0 Response to "WANITA ACEH BERZINAH AKAN DI HUKUM CAMBUK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel