Chat with us, powered by LiveChat
Deskripsi-Gambar

BEJAT, PASANGAN PASUTRI TEGA MEMPERKOSA ANAK TIRI

BANNER-GIF-DASH86

Seorang gadis bernama Bunga (umur 14) menjalani ujian berat dan dianiaya hingga beberapa kali diperkosa oleh kedua mertuanya. Sekarang, Bunga dipisahkan dari tekanan dua pelaku yang telah ditangkap oleh polisi, tetapi hidupnya sendirian.

Ayah mertuanya Joko Setiawan (43) dan Eti Sumi ditangkap oleh anggota kantor polisi Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Sementara ibu kandungnya meninggal setelah menjadi pekerja migran, ayah mertuanya Joko menikahi Eti Sumi.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Beji Mulyo, Kabupaten Tungkal Jaya, Selasa (30/07/2019). Keduanya ditangkap berdasarkan informasi tentang lokasi tetangga tempat korban menceritakan penderitaannya. Menurut laporan, korban terakhir dilaporkan diperkosa pada hari Rabu (24/7/2019) saat itu.

"Korban yang diperkosa untuk terakhir kalinya oleh para penyerang beberapa minggu yang lalu, kami menangkap mereka berdua," kata kepala polisi Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, yang mewakili kepala polisi. dari Muba, Andes Purwanti, Jumat (8/8/2019).

Peristiwa tragis yang terjadi pada korban dimulai dengan pernikahan penulis Joko dengan ibu korban. Setelah menikah, sang ibu pergi ke Malaysia sebagai pekerja migran, sementara korban tinggal bersama neneknya di Jawa.

Kemudian, ibu korban menghubungi pelaku Joko (suaminya) untuk merawat korban. "Penulis ini adalah ayah mertua korban dan penulis menikah lagi dengan Eti karena ibu kandung korban dilaporkan meninggal," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu beranggapan bahwa korban takut untuk bercerita. "Ketika dia dipukul, istri pelaku tidak ada di rumah, korban masih diancam, dan ibu mertua korban juga mengangkat kasus itu karena kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Untuk tindakan ini, penulis Joko tunduk pada Pasal 76 huruf d Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang amandemen UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan masa kanak-kanak. Sementara Eti didakwa dengan pasal 80 karena kekerasan dalam rumah tangga. Untuk para korban saat ini dalam perlindungan warga negara, dan akan dimasukkan dalam pesantren.

Salam Dash86
BANNER-PROMO-SUPER-BARU

0 Response to "BEJAT, PASANGAN PASUTRI TEGA MEMPERKOSA ANAK TIRI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel